ASN HARUS PAHAM KAIDAH BAHASA INDONESIA
Aparatur Sipil Negara tidak hanya memiliki keinginan dan kegairahan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, namun juga harus memahami secara benar penggunaan bahasa Indonesia dengan benar yaitu memenuhi dan taat kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Wakil Bupati Ende, Drs. H.Djafar H. Achmad, MM menyampaikan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kornelis Wara, S. Sos saat membuka kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2019 di Aula Pertemuan Rumah Makan Cita Rasa Jalan. Kelimutu, Kamis, (22/8).
Menurut Wabup Djafar Achmad, pada kenyataannya terdapat kekeliruan dalam kepatuhan penggunaan bahasa Indonesia dan kerap dijumpai pada fasilitas publik, termasuk dalam naskah dan publikasi resmi instansi pemerintah yang kurang terkendali dari aspek ejaan, diksi, kalimat dan paragraf.
Wabup Djafar berharap, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, telah memiliki pedoman yang lengkap dan jelas terkait penulisan naskah surat dinas sehingga dapat menjadi bahan rujukan diskusi bersama para Instruktur dari kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun apabila pedoman tata naskah dinas OPD belum memenuhi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia demikian Wabup, agar segera melakukan peninjauan kembali dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Wabup Djafar menambahkan, Koordinasi ini dimaksudkan agar pedoman tata naskah dinas Kabupaten Ende tidak saja menterjemahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada akan tetapi tertib kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar terakomodir dalam tata naskah dinas dimaksud.
Kepala Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur, Valentina Novina Tanate dihadapan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan peserta menjelaskan, kegiatan ini lebih dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Aparatur Sipil Negara agar dalam penulisan tata naskah dinas harus berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Menurut Valentina, masih ditemukan dalam penulisan tata naskah dinas terdapat beberapa kekeliruan dan kondisi ini harus diperhatikan betul ASN yang mengkonsep atau menulis tata naskah dinas, karena bagaimanapun setiap naskah tata dinas mempunyai aturan penulisan dan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(Humas Ende/ Helen Mei (eln))
01 | 02 | 03 | 04 |
05 | 06 | 07 | 08 |
Tidak ada komentar