Breaking News

PEMDA WAJIB URUS LINGKUNGAN HIDUP


Mengingat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat penting,maka urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib konkuren yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Sekda Kabupaten Ende, Yohanes Vitalis Tote, SH saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari, Senin(15/7).


Urusan lingkungan hidup menjadi urusan wajib konkuren ini demikian Wabup Djafar Achmad tentunya sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Panitia penyelenggara dalam laporan pelaksanaan  yang  disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende , Is Purnawati Djafar mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi instansi pengelola lingkungan hidup sebagaimana dijabarkan dalam PermenLHK no. 74 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintah daerah bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta untuk menyampaikan program- program strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peserta kegiatan ini menurut Purnama Djafar berjumlah 40 orang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se- Provinsi NTT.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))


 Photografer: Alias Ahmad
01
02
03

04
05
06

Tidak ada komentar