Breaking News

WABUP DJAFAR : PENANGANAN STUNTING, BANGUN KOMITMEN BERSAMA LAKUKAN AKSI DI LAPANGAN



Kegiatan advokasi dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penanganan stunting ini merupakan komitmen dan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mesti membangun komitmen bersama melakukan aksi dilapangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Ende, Drs.H.Djafar H Achmad,MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Dr.dr Agustinus G. Ngasu,M Kes,MM pada kegiatan Advokasi Peduli Stunting Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Bupati (PERBUP) Melalui Kegiatan Rembung Stunting Tingkat Kabupaten Ende bertempat di Auditorium H.J. Gadi Djou Universitas Flores (UNIFLOR) Jln. Sam Ratulangi Ende,Senin (29/07).

Wabup Djafar mengatakan pada tahun 2019 telah menetapkan 10 desa di Kabupaten Ende sebagai lokus stunting yang mendapatkan perhatian serius. Sedangkan pada tahun 2020 Kabupaten Ende kembali mendapatkan sebanyak 18 desa. Data tersebut menunjukan bahwa di beberapa daerah di Kabupaten Ende membutuhkan perhatian serius dan penanganan bersama.
   
Lanjut Wabup Djafar bahwa percepatan atau penanganan serius ini harus dilakukan bersama sedini mungkin. Kerja sama lintas sektoral mesti diperkuat, lebih khusus camat dan kepala desa yang menjadi lokus mesti bekerja lebih cepat. Pada bulan Agustus nanti ada penilaian dari pusat, maka desa yang menjadi lokus stunting mesti bekerja maksimal sehingga mendapatkan dana tambahan dari pusat.  “ Masalah ini mesti menjadi perhatian bersama dan kita mulai fokus karena ada penilaian dari pusat. Jika berjalan baik, maka akan ada tambahan dana. Penanganan ini membutuhkan komitmen bersama, “ kata Wabup Djafar.
   
Sementara Analisis Kebijakan DIT SUPD lll Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Rima Yuliantri Suharing pada kesempatan membawakan materi mengatakan Pencegahan atau penanganan stunting untuk anak mesti dilakukan mulai dari rumah. Keluarga mesti menjadi leading sektor penanganan masalah ini untuk melahirkan generasi muda yang bebas stunting. Semua pihak mesti membangun komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penangan masalah atau kasus ini.

Rima mengatakan kerja sama penanganan pencegahan dan penurunan stunting ini mesti dilakukan mulai dari rumah atau keluarga. Dikatakannya bahwa kerja sama untuk melahirkan generasi bebas stunting tersebut mesti menjadi komitmen bersama karena penyebab terjadinya stunting itu terjadi secara langsung dan tidak langsung.  “Perhatian dan pemberian makanan tambahan di desa itu mesti dilakukan. Pencegahan atau penanganan itu mulai dari keluarga atau rumah karena lingkungan ini yang paling penting dan pertama untuk melakukan pencegahan, “katanya.
  
Lebih lanjut Rima menuturkan kebijakan penanganan stunting mesti melibatkan sektor dan bukan menjadi urusan dinas kesehatan saja. Semua stakeholder dapat terlibat melalui integrasi berbagai program terkait. 8 aksi konvergensi upaya pencegahan mesti dilakukan dengan kerja sama tersebut. Menurutnya peran dari Kementrian Dalam Negeri yakni melakukan koordinasi di level kabupaten agar aksi penanganan ini sampai ke desa.(pac/hms)



PHOTOGRAFER : ALIAS AHMAD ( GINO)

01
02
03

04
05
06

Tidak ada komentar