KESBANGPOLINMAS ENDE GELAR PENYULUHAN UU BIDANG POLITIK
Pemda Ende menggelar penyuluhan
Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Tahun 2019 menjelang pelaksanaan
Pemilu tahun 2019 di Aula SMKN 1 Ende, Kamis (21/3/2019).
Bupati Ende, Ir Marsel Petu dalam
sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Ende, Yosep
Woge
mengatakan penyuluhan peraturan Undang-undang, yang diakukan
saat ini,
dalam rangka menyongsong Pemilu Serentak, pemilihan Presiden dan wakil presiden serta DPR,
DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten
dan Kota pada tanggal
17 April tahun 2019.
Dikatakan persoalan utama dalam pemilu
adalah mengenali dan mencegah terjadinya suatu kecurangan pemilu yang terjadi
karena intervensi atau campur tangan secara ilegal terhadap proses
penyelenggaraan pemilu. Karena tindakan ini berdampak pada penghitungan suara
yang dapat mempengaruhi hasil pemilu, baik meningkatkan hasil suara, mengurangi
atau keduanya pada kandidat tertentu.
Sementara itu, katanya untuk mengatasi persoalan klasik pemilu, maka pemerintah menganggap penting untuk dilakukan sosialiasi tentang Undang-undang bidang politik,
karena Pemilihan Umum serentak adalah bagian dari tanggungjawab kita semua sebagai anak bangsa, untuk mewujudkan demokrasi dalam pemilu yang
bersih, jujur
dan adil sesuai dengan peraturah perundang-undangan
yang berlaku, yakni
Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikatakan arah kebijakan pemerintah,
dalam hal ini Kabupaten Ende dalam menjawabi pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 tahun
2017 adalah dengan mempersiapkan perangkat dan sarana prasarana serta kelengkapannya sebaik mungkin sehingga,
penyelenggaraan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR,
DPD, DPRD Provinsidan DPRD Kabupaten dapat
berjalan
dengan baik.
Terkait, hak pemilih untuk mengikuti pemilu 2019, Bupati Marsel mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende, melalui Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, terus melakukan perekaman dan kerja keras sehingga dapat merekam semua pemilih yang
memiliki hak pilih untuk menjadi pemilih dalam pemilu 2019.
Dijelaskana bahwa dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Ende sebanyak 271.
647 jiwa, ada
sebanyak 168.266 jiwa, terdiri dari laki-laki 78.967 jiwa
dan perempuan 89.299 jiwa, sudah
ditetapkan
dan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),
sebagai pemilih dalam pemilu tahun 2019. Untuk Kabupaten Ende, Jumlah
Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 882 TPS. Kondisi pendataan ini bisa dinyatakan baik dan berhasil.
“Saya yakin kita semua akan bias mewujudkan pesta demorasi tersebut dengan baik, karena Kabupaten Ende adalah tanah pancasila,
yang mana selalu menjaga solidaritas dan kerukunan, saling menghargai satu sama lain
dalam perbedaan untuk memupuk kekuatan bersama, Ende, Lio, Nage, Sare Pawe melalui pemilu serentak tahun
2019,”kata Bupati
Marsel.
Selain itu Bupati Marsel meminta
kepada masyarakat agar memperhatikan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu
17 April 2019, antara lain hindari potensi kerawanan politik sara; potensi
kerawanan money politik; potensi kerawanan hoax dan propaganda negatif serta
potensi kerawanan sabotase dan teror.
Dia berharap agar kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan secara baik, dan memberikan kontribusi positip,
dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu serentak pada 17 April
2019.(ria/humas)
Tidak ada komentar