PEMBANGUNAN BUTUH SINERGISITAS ANTARA SEMUA PEMANGKU KEPENTINGAN
Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan di Kabupaten Ende tentunya membutuhkan sinergisitas antara semua pemangku kepentingan yang ada, sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari. Demikian dikatakan Wakil Bupati Ende, Drs H.Djafar H.Achmad,MM dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Nyo Kosmas , SH ketika membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kawasan Nangapanda, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Kamis (29/8/2019) di Aula Hotel Grand Wisata Ende.
Wabup Djafar mengatakan kolaborasi peran dan fungsi, diperlukan untuk menuju kesesuaian data dan perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal.
Kabupaten Ende kata Wabup Djafar, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ende. “Saya menaruh harapan yang tinggi kepada semua peserta konsultasi publik agar peserta kegiatan Konsultasi Publik, bisa lebih proaktif sehingga menghasilkan dokumen yang menjadi rujukan bagi semua pihak dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai program yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan pembagunan di Kabupaten Ende, terutama menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian ijin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang,”katanya (ria humas ende).
Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Nyo Kosmas , SH ketika membuka kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kawasan Nangapanda, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Kamis (29/8/2019) di Aula Hotel Grand Wisata Ende.
Wabup Djafar mengatakan kolaborasi peran dan fungsi, diperlukan untuk menuju kesesuaian data dan perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat membawa hasil yang maksimal dan optimal.
Kabupaten Ende kata Wabup Djafar, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ende. “Saya menaruh harapan yang tinggi kepada semua peserta konsultasi publik agar peserta kegiatan Konsultasi Publik, bisa lebih proaktif sehingga menghasilkan dokumen yang menjadi rujukan bagi semua pihak dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai program yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan pembagunan di Kabupaten Ende, terutama menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan RDTR sebagai dasar pemberian ijin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang,”katanya (ria humas ende).
01 | 02 | 03 |
04 | 05 | 06 |
07 | 08 | 09 |
Tidak ada komentar