Breaking News

KEHADIRAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE DISAMBUT DENGAN TEPUK TANGAN.


Kehadiran Bupati  H. Djafar H. Achmad dan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede pada apel Mingguan disambut dengan tepukan tangan meriah oleh seluruh peserta apel mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Senin (7/2/2022).


Antusias ASN menyambut kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Ende tersebut sangat pantas,  mengingat hampir 2 (dua) tahun lebih Kabupaten Ende tidak memiliki Wakil Bupati selepas meninggalnya Bupati Marselinus Y.W.Petu dan kemudian Wakil Bupati Ende saat itu H. Djafar H. Achmad dilantik menjadi Bupati Ende tanggal 8 September 2019 lalu.


Erikos Emanuel Rede yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPRD Ende dan dilantik menjadi Wakil Bupati Ende tanggal 27 Januari 2022 lalu oleh Gubernur NTT di Kupang hadir perdana sebagai Wakil Bupati Ende pada apel mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Senin 7 Februari 2022.


Bupati Ende H. Djafar H. Achmad  pada kesempatan tersebut meminta kepada semua komponen masyarakat termasuk ASN untuk menghentikan semua polemik terkait pelantikan Wakil Bupati dan saatnya sekarang bekerja untuk membangun Ende. "Saya minta masyarakat termasuk ASN hentikan polemik yang terjadi terkait pelantikan Wakil Bupati, tinggalkan semuanya. Saatnya sekarang kita bekerja untuk bangun Ende" pungkas Bupati Djafar.


Wakil Bupati Ende, Emanuel Erikos Rede saat diberikan kesempatan oleh Bupati Djafar untuk menyampaikan sambutan sekaligus harapan kepada peserta apel mengatakan, dirinya hadir di tempat ini sebagai Wakil Bupati hanya karena perkenaan Tuhan, Tanpa perkenaan atau seijin Tuhan dirinya tidak akan mungkin hadir disini sebagai Wakil Bupati.


Wabup Erik Rede menegaskan, sebagai wakil Bupati Dia sudah berkomitmen sejak dirinya dilantik untuk membantu Bupati Djafar Achmad membangun Ende menjalankan visi-misi "Marsel- Djafar" yang tertuang dalam dokumen RPJMD.




Terkait gonjang ganjing pelantikan dirinya sebagai wakil Bupati, Wabup Erik menegaskan, bahwa dirinya hadir disini sebagai Wakil Bupati karena telah memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui tahapan-tahapan sesuai kewenangan dan regulasi yang ada.


Menurut Wabup Erik, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri maka dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Ende sampai tanggal 7 April 2024. " Saya mengikuti setiap perkembangan publik di semua media terkait pelantikan saya sebagai wakil Bupati dan bahkan ada yang sampai menyerang privasi saya. Saya tegaskan saya hadir disini sebagai wakil Bupati karena telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan sesuai SK. Mendagri saya akan melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Bupati sampai dengan tanggal 7 April 2024" tegas wabup Erik.


Wabup Erik berharap kepada semua ASN untuk mendukung kepemimpinan Bupati Djafar dan dirinya sebagai Wakil Bupati dan saatnya sekarang mulai bekerja dalam satu nafas dengan bekerja cepat, bekerja cerdas dan bekerja terukur.


"Kita harus memiliki parameter tersendiri bagaimana mengukur dan menilai kinerja kita dan yang terakhir kita melihat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kita. Selama masyarakat belum merasa puas terhadap pelayanan kita maka saya katakan bukan kita tidak bekerja tetapi kita bekerja belum optimal tegas Wabup Erik.


Usai apel mingguan, Bupati Djafar Achmad dan Wakil Bupati Erik Rede menuju Kecamatan Nangapanda memantau abrasi di dusun Warukasu dan pemberian vitamin A kepada Balita di Puskesmas Nangapanda.(Prokopim/ Helen Mei (eln))










Tidak ada komentar