SEKDA HIMBAU KEPADA OPD BERHATI -HATI MENGGUNAKAN ANGGARAN PENANGANAN COVID- 19
Sekertaris Daerah Kabupaten Ende Dr.dr.Agustinus G.Ngasu,M.Kes,M.MR secara tegas menyampaikan himbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende agar selalu berhati- hati menggunakan Anggaran Penanganan Covid- 19. Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Ngasu bertempat di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende Senin,( 6/4/2020).
Sekda Ngasu, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2020 yang menerangkan secara baik mekanisme penggunaan anggaran pencegahan covid – 19, bahwa seluruh OPD silakan menggunakan Anggaran Pencegahan penyebaran Covid- 19 sesuai kebutuhan masing – masing asalkan bertanggung jawab, transparan dan tepat sasaran.
Selain itu Sekda Ngasu juga menerangkan saat ini sudah ada edaran dari Komisi Pemberantasan Koruspsi ( KPK) nomor : 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan anggaran pelaksanaan barang atau jasa, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19) terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
" Ada beberapa poin penting dalam surat edaran KPK tersebut seperti, Tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, Tidak memperoleh Cickback dari penyedia, Tidak mengandung unsur penyuapan, Tidak mengandung unsur gratifikasi , Tidak mengandung unsur benturan kepentingan dalam pengadaan, Tidak mengandung unsur kecurangan atau mal – admistrasi dan tidak berniat jahat pada kondisi darurat bagi yang melanggar semua ini sehingga dan merugikan negara ancaman hukuman mati atau seumur hidup, "jelas Sekda.
Sekda Ngasu sangat mengharapkan kepada OPD untuk transparan dalam menggunakan anggaran dan tepat sasaran sehingga bisa bermanfaat guna mencegah penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Ende.(pac)
Tidak ada komentar