MANAJEMEN ASET MUTLAK DILAKSANAKAN
Pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes.M.Mr saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende bertempat di lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari, Rabu (11/3/2020).
Menurut Bupati Djafar Achmad, pengelolaan dan manajemen aset sangat berpengaruh pada penilaian/ opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut Bupati Djafar Achmad, pengelolaan dan manajemen aset sangat berpengaruh pada penilaian/ opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Mengingat laporan keuangan Kabupaten Ende tahun 2018 lalu masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maka kondisi ini tegas Bupati Djafar merupakan tantangan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Ende untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam penatausahaan aset .
Panitia penyelenggara dalam laporannya yang disampaikan kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Vinsensius T. Wanggo mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini adalah terlaksananya pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.
Peserta Bimtek ini menurut Vinsen terambil dari unsur pengguna barang, pejabat penatausahaan penggunaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu pada kecamatan.(Helen Mei (eln))
Panitia penyelenggara dalam laporannya yang disampaikan kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Vinsensius T. Wanggo mengatakan maksud diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini adalah terlaksananya pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.
Peserta Bimtek ini menurut Vinsen terambil dari unsur pengguna barang, pejabat penatausahaan penggunaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu pada kecamatan.(Helen Mei (eln))
Tidak ada komentar