Breaking News

ENDE PERTAMA DI NTT KENAIKAN PANGKAT ASN GUNAKAN TANDATANGAN ELEKTRONIK


Kabupaten Ende mènjadi kabupaten petama di Provinsi NTT yang kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan tandatangan elektronik. Untuk keberhasilan ini, Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM memberikan apresiasi secara khusus kepada kepala BKPSDM bersama seluruh jajarannya yang telah berinovasi dengan menyediakan layanan cèpat bagi para ASN di Kabupaten Ende.


Apresiasi Bupati Djafar ini, disampaikan saat memimpin apel Mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, bertempat di Halaman Kantor Bupati Jln. Eltari Senin (3/4/2023). Bupati Djafar berharap dengan aplikasi yang sudah disiapkan BKPSDM ini akan semakin mempermudah dan mempercepat pèngurusan kenaikan pangkat ASN.


Kepala Bidang Mutasi dañ INKÀ pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kristina Ule SAP sebelum penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat melaporkan bahwa jumlah PNS yang mengalami kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebanyak 400 orang dengan rincianTenaga teknis/administrasi sebanyak 290 orang dan tenaga fungsional 110 orang. Kristin juga melaporkan bahwa SK kenaikan pangkat tersebut ditandatangani secara elektronik sebagai tindak lanjut dari digitalisasi layanan kepegawaian dengan menggunakan aplikasi SI-ASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).



Menurut Kristin, aplikasi SI-ASN ini selain sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektonik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen ini telah di secara elektronik mengunakan sertifikat elektronik yàng diterbitkan BSRe, juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


SK. Kenaikan Pangkat bagi 400 PNS tersebut diserahkan Bupati Djafar dan diterima secara simbolis oleh 3 orang PNS masing-masing Arik Kristinawati, SE PNS pada Inspektorat, kenàikan pangkat/golongan ruang faru Penata (III/c) ke Penata TK.I (III/d) dèngan masa kerja golongan ruang dengan masa kerja golongan 12 tahun 3 bulan. Sartika Raga, S.Pd PNS guru pada SDI Ende 10, kenaikan pangkat/golongan ruang dari Penata Muda (IIII/a) ke pangkat/golongan ruang Penata Muda Tk.I (III/b) guru ahli pertama masa kerja golongsn 4 tahun 1 bulan dan Elias Fransiskus Oka, A.Md.KG PNS pada Puskesmas Ahmad Yani Pulau Ende, kenaikan pangkat/golongan ruang dari Penata Muda TK.I (III/b) ke pangkat/golongan ruang Penata ( III/c) masa kerja golongan 12 tahun 3 bulan.Prokopim/Helen Mei (eln)


Tidak ada komentar