BUPATI DJAFAR " TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH LINDUNGI HAK CIPTA MASYARAKAT
Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak cipta masyarakat baik itu di bidang industri, seni, budaya, pengetahuan dan teknologi.
Bupati Djafar Achmad, mengatakan ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Sèlasa (11/4/2023) bertempat di ruang Garuda Kantor Bupati, Jln. Eltari.
Bupati Djafar juga mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kupang yang menggelar kegiatan sosialiasi Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Ende.Selasa (11/4/2023).
Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marsiana D. Jone yang pada kesempatan tersebut secara khusus memberi apresiasi kepada Bupati Djafar Achmad dimana telah memberikan dukungan penuh untuk pelindungan kekayaan Intelektual Komunal KabupatenEnde.
Disamping itu Marsiana juga menjawabi permintaan Bupati Djafar terkait dengan kebutuhan Ende terkait keberadaan kantor Imigrasi, dan dijelaskannya dalam waktu dekat akan dibangun kantor Imigrasi di KabupatenEnde.(Prokopim/ Helen Mei)
Tidak ada komentar