BUPATI ENDE TERIMA SOPIR ANGKOT DI RUANG KERJANYA
Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ende, Dahlan, S.Ip, Assten III Bidang Administrasi Umum Setda Ende, Hiparkus Heppy,SE, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kanisius Poto, Kasat Pol PP, Emanuel Taji, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Mohamad Syahrir, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ignatius Gharu,S.Fil.
Kepada perwakilan para sopir, Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk penetapan tarif kendaraan adalah Pemerintah Provinsi namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Pemprov NTT terkait dengan tuntutan para sopir yang meminta kenaikan angkos angkutan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Albert Jombu Djen mengatakan bahwa setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi maka memungkinkan untuk menaikan tarif harga angkot.
Oleh karena itu pihaknya akan segera membuat peraturan bupati terkait kenaikan tarif angkot. Seperti disaksikan seusai berkonsultasi melalui sambungan telepon,Sekretaris Dinas Perhubungan, Albert Djen mendatangi puluhan sopir angkot untuk menjelaskan bahwa tarif harga angkot di Kota Ende mengalami kenaikan masing-masing untuk pelajar dan mahasiswa dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu serta untuk umum dari Rp 5 ribu menjadi Rp 7 ribu.(ria Prokopim)
Tidak ada komentar