Breaking News

DUA JABATAN DI PEMDA ENDE DISETARAKAN


Dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ende, maka ada dua jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrator (DPMPTSP) dan Jabatan Pengawas. Jabatan Administrator ke jabatan fungsional Ahli Madya dan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional Ahli Muda.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes, MMr mengatakan hal itu pada saat Kegiatan Sosialisasi Taspen Life  dan SOTK serta Tupoksi Jabatan Fungsional akibat penyetaraan jabatan pada perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Selasa (25/1/2022) di Ruang Garuda Lantai 2, Kantor Bupati Ende.

“Jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda melalui penyesuaian atau inpasing tidak melalui ujian,”kata dr Gusti Ngasu


Dikatakan Sekda Gusti, penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpasing pada jabatan fungsional yang setara. Sedangkan jabatan fungsional yang disetarakan adalah jabatan yang di fungsikan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.


Sekda Gusti mengatakan pejabat administrator yang bergolongan dibawah IVa atau diatas IVb disetarakan kejenjang Ahli Madya sedangkan pejabat pengawas yang bergolongan dibawah III c atau diatas III d disetarakan kejenjang Ahli Muda. “PNS yang sedang menduduki jabatan administrator dan jabatan pengawas minimal harus memiliki ijasah paling rendah Sarjana atau Diploma Empat dan Magister,”katanya.


Dijelaskan juga bagi PNS yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dapat disetarakan kedalam jabatan fungsional dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 Tahun sejak diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional. Jabatan yang belum memiliki ijasah S1/D4/S2 wajib lanjutkan sekolah setelah dilantik,ujar Sekda Gusti. (ria/prokopim)

Tidak ada komentar