BUPATI ENDE MINTA KADES PAHAMI UU TERKAIT PAJAK
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, MM meminta kepada para kepala desa dan perangkatnya harus memahami aturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk setiap transaksi ekonomi tentunya dikaitkan dengan aspek pengenakan pajak, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dilakukan oleh perangkat instansi pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
Hal ini disampaikan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad MM dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi Teknis penyaluran dan kewajiban perpajakan dana desa, yang dilaksanakan di Aula Kantor Pajak Pratama Ende, Senin (21/3/2022).
Bupati Djafar mengatakan keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan public, salah satunya di tentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya. Untuk itu, pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan Negara maupun daerah.
“Harus kita akui bersama bahwa masih banyak bendahara desa yang kebingungan dalam menentukan jenis pajak dalam beberapa transaksi,”kata Bupati Djafar.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad, Kepala KPP Pratama Ende, Nurdin Edwin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas DPMD) Kabupaten Ende serta Kepala Desa seKabupaten Ende. (ria/prokopim)
Tidak ada komentar